Bagi wajib pajak, membuat laporan terkait pajak yang harus dibayarkan adalah hal yang penting untuk dilakukan. Dengan pelaporan yang jelas dan rinci, maka wajib pajak terhitung menunaikan kewajibannya dengan baik. Saat ini, seiring dengan perkembangan teknologi, cara lapor pajak online sudah tersedia dan bisa dilakukan dengan lebih mudah.



Dinas perpajakan menyediakan layanan e-filing yang bisa digunakan sebagai media pelaporan pajak. Penggunaan e-filing ini tentu akan memudahkan setiap wajib pajak untuk membuat laporan serta menunaikan kewajiban pembayaran.

Hanya saja, ada beberapa langkah detail terkait pelaporan pajak menggunakan fitur e-filing tersebut. Bagaimana detail langkahnya? Simak ulasan selengkapnya!

Tahapan Cara Lapor Pajak Online Dengan e-Filing

Sebagaimana disinggung di awal, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk melaporkan pajak dengan menggunakan e-filing. Adapun tahapan yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut:

1)      Mendapatkan EFIN pajak

Untuk melaporkan pajak secara online menggunakan e-filing, Anda harus mendapatkan EFIN pajak terlebih dahulu. EFIN ini merupakan nomor identitas dari wajib pajak. Untuk mendapatkan EFIN, maka Anda harus melengkapi formulir yang disediakan. Jika sudah, bahwa dokumen ke KPP perusahaan bersama dengan syarat lainnya.

2)      Aktivasi EFIN pajak

Setelah mendapatkan EFIN, maka langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi EFIN tersebut. Untuk melakukan aktivasi, Anda perlu menggunakan NPWP serta email yang aktif. Nantinya, proses aktivasi akan diinformasikan pada email yang Anda gunakan.

3)      Daftar EFIN di Klik Pajak

Agar bisa menggunakan e-filing, Anda harus mendaftarkan EFIN tersebut. Dalam hal ini, Anda bisa mendaftarkan EFIN di Klik Pajak dengan cara:

·         Klik pengaturan

·         Pilih pengaturan EFIN

·         Pilih opsi mendaftarkan EFIN dan lengkapi data

·         Klik daftar

Nah, dengan langkah di atas, Anda sudah terdaftar dan bisa menggunakan EFIN. Jika disimak, cara untuk melakukan pendaftaran cenderung sangat simple dan mudah.

Manfaat e-Filing Untuk Pelaporan Pajak

e-filing adalah pembaruan yang dilakukan oleh pemerintah dalam bidang pajak untuk memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan pajak dengan tepat. Ada beberapa manfaat dari hadirnya e-filing sebagai solusi dalam perpajakan.

Beberapa manfaat dari program terbaru ini diantaranya adalah sebagai berikut:

1)      Aplikasi yang mudah dipahami

Untuk pengurusan pajak, Anda bisa menggunakan fitur e-filing yang disediakan oleh Klik Pajak. Dengan aplikasi yang digunakan, tentu saja pengurusan pajak akan menjadi lebih mudah. Terlebih, aplikasi yang tersedia sangat simple untuk digunakan dengan tampilan yang user-friendly dengan menu yang sederhana.

2)      Tahapan yang lebih ringkas

Tidak dimungkiri memang bahwa untuk pelaporan pajak ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Dengan menggunakan e-filing, maka Anda akan mendapatkan tahapan yang jauh lebih ringkas daripada tahapan konvensional sehingga pengurusan serta pelaporan pajak akan menjadi lebih cepat.

3)      Aplikasi yang terintegrasi

Aplikasi untuk e-filing tidak hanya bisa digunakan untuk pelaporan pajak saja, melainkan juga beberapa keperluan dalam bidang pajak lainnya. Hal ini dikarenakan aplikasi terintegrasi dengan beberapa program lainnya. Dengan langkah sederhana, Anda bisa melakukan perhitungan pajak, setor, serta pelaporan pajak sesuai dengan keperluan.

4)      Bukti pelaporan dan pembayaran akan disimpan di dalam aplikasi

Manfaat lain dari adanya aplikasi e-filing ini adalah adanya bukti pelaporan dan juga pembayaran yang disimpan di dalam aplikasi tersebut. Fitur ini cukup membantu terutama untuk memastikan jika transaksi bisa dilacak dengan mudah.

Bisa jadi nantinya timbul masalah terkait pelaporan dan pembayaran pajak karena suatu hal. Nah, dengan adanya penyimpanan di dalam aplikasi tersebut nantinya Anda bisa melacak detail transaksi dengan mudah, termasuk mencari laporan pajak yang telah lalu.

Dengan beragam manfaat yang ditawarkan, tentu saja e-filing bisa menjadi solusi untuk pelaporan serta pembayaran pajak yang lebih mudah. Melalui fitur ini nantinya Anda bisa melakukan pembayaran hanya menggunakan smartphone di mana saja tanpa harus berkunjung ke kantor pajak sebagaimana medio sebelumnya.

Juga, adanya e-filing bukan hanya membuat cara lapor pajak online menjadi trend baru dan modern, namun juga meniadakan praktik-praktik pungutan liar yang kerap merugikan wajib pajak. Nah, berkaitan dengan pajak online berikut hal penting lain termasuk pelaporan.

Deskripsi: cara lapor pajak online bisa dikatakan cukup mudah dengan menggunakan fitur e-filing. Pelaporan pajak online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.