Bagi wajib pajak, membuat laporan terkait pajak yang harus dibayarkan adalah hal yang penting untuk dilakukan. Dengan pelaporan yang jelas dan rinci, maka wajib pajak terhitung menunaikan kewajibannya dengan baik. Saat ini, seiring dengan perkembangan teknologi, cara lapor pajak online sudah tersedia dan bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Dinas perpajakan menyediakan
layanan e-filing yang bisa digunakan sebagai media pelaporan pajak. Penggunaan
e-filing ini tentu akan memudahkan setiap wajib pajak untuk membuat laporan
serta menunaikan kewajiban pembayaran.
Hanya saja, ada beberapa
langkah detail terkait pelaporan pajak menggunakan fitur e-filing tersebut.
Bagaimana detail langkahnya? Simak ulasan selengkapnya!
Tahapan Cara Lapor Pajak
Online Dengan e-Filing
Sebagaimana disinggung di
awal, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk melaporkan pajak dengan
menggunakan e-filing. Adapun tahapan yang dimaksud diantaranya adalah sebagai
berikut:
1) Mendapatkan EFIN pajak
Untuk melaporkan pajak secara online menggunakan
e-filing, Anda harus mendapatkan EFIN pajak terlebih dahulu. EFIN ini merupakan
nomor identitas dari wajib pajak. Untuk mendapatkan EFIN, maka Anda harus
melengkapi formulir yang disediakan. Jika sudah, bahwa dokumen ke KPP
perusahaan bersama dengan syarat lainnya.
2) Aktivasi EFIN pajak
Setelah mendapatkan EFIN, maka langkah
selanjutnya adalah melakukan aktivasi EFIN tersebut. Untuk melakukan aktivasi,
Anda perlu menggunakan NPWP serta email yang aktif. Nantinya, proses aktivasi
akan diinformasikan pada email yang Anda gunakan.
3) Daftar EFIN di Klik Pajak
Agar bisa menggunakan e-filing, Anda harus
mendaftarkan EFIN tersebut. Dalam hal ini, Anda bisa mendaftarkan EFIN di Klik
Pajak dengan cara:
·
Klik pengaturan
·
Pilih pengaturan EFIN
·
Pilih opsi mendaftarkan EFIN
dan lengkapi data
·
Klik daftar
Nah, dengan langkah di atas, Anda sudah
terdaftar dan bisa menggunakan EFIN. Jika disimak, cara untuk melakukan
pendaftaran cenderung sangat simple dan mudah.
Manfaat e-Filing Untuk
Pelaporan Pajak
e-filing adalah pembaruan
yang dilakukan oleh pemerintah dalam bidang pajak untuk memudahkan wajib pajak
melakukan pelaporan pajak dengan tepat. Ada beberapa manfaat dari hadirnya
e-filing sebagai solusi dalam perpajakan.
Beberapa manfaat dari program
terbaru ini diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Aplikasi yang mudah dipahami
Untuk pengurusan pajak, Anda bisa menggunakan
fitur e-filing yang disediakan oleh Klik Pajak. Dengan aplikasi yang digunakan,
tentu saja pengurusan pajak akan menjadi lebih mudah. Terlebih, aplikasi yang
tersedia sangat simple untuk digunakan dengan tampilan yang user-friendly
dengan menu yang sederhana.
2) Tahapan yang lebih ringkas
Tidak dimungkiri memang bahwa untuk pelaporan
pajak ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Dengan menggunakan e-filing,
maka Anda akan mendapatkan tahapan yang jauh lebih ringkas daripada tahapan
konvensional sehingga pengurusan serta pelaporan pajak akan menjadi lebih
cepat.
3) Aplikasi yang terintegrasi
Aplikasi untuk e-filing tidak hanya bisa
digunakan untuk pelaporan pajak saja, melainkan juga beberapa keperluan dalam
bidang pajak lainnya. Hal ini dikarenakan aplikasi terintegrasi dengan beberapa
program lainnya. Dengan langkah sederhana, Anda bisa melakukan perhitungan
pajak, setor, serta pelaporan pajak sesuai dengan keperluan.
4) Bukti pelaporan dan pembayaran akan disimpan di
dalam aplikasi
Manfaat lain dari adanya aplikasi e-filing ini
adalah adanya bukti pelaporan dan juga pembayaran yang disimpan di dalam
aplikasi tersebut. Fitur ini cukup membantu terutama untuk memastikan jika
transaksi bisa dilacak dengan mudah.
Bisa jadi nantinya timbul masalah terkait
pelaporan dan pembayaran pajak karena suatu hal. Nah, dengan adanya penyimpanan
di dalam aplikasi tersebut nantinya Anda bisa melacak detail transaksi dengan
mudah, termasuk mencari laporan pajak yang telah lalu.
Dengan beragam manfaat yang
ditawarkan, tentu saja e-filing bisa menjadi solusi untuk pelaporan serta
pembayaran pajak yang lebih mudah. Melalui fitur ini nantinya Anda bisa
melakukan pembayaran hanya menggunakan smartphone di mana saja tanpa harus
berkunjung ke kantor pajak sebagaimana medio sebelumnya.
Juga, adanya e-filing bukan hanya membuat cara lapor pajak online menjadi trend baru dan modern, namun juga meniadakan praktik-praktik pungutan liar yang kerap merugikan wajib pajak. Nah, berkaitan dengan pajak online berikut hal penting lain termasuk pelaporan.
Deskripsi: cara lapor pajak
online bisa dikatakan cukup mudah dengan menggunakan fitur e-filing. Pelaporan
pajak online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
0 Comments